Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
KPU Kabupaten Badung pertama kali mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada tahun 2021 yang ditandai dengan pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas dan Agen Perubahan melalui surat keputusan Tim Reformasi Birokrasi. Kemudian, di Tahun 2024 komitmen Pembangunan Zona Integritas diformalkan kembali melalui kegiatan penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas dan Komitmen Bersama oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Baru di Tahun 2025, Komitmen tersebut dipertegas kembali dengan dilibatkannya instansi eksternal dalam penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan.
Dalam implementasinya, KPU Kabupaten Badung melaksanakan berbagai program yang mengacu pada enam area perubahan Zona Integritas, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, KPU Kabupaten Badung terus memperkuat pembangunan Zona Integritas guna mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan terpercaya.